PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 9
BAB 2 — PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
(1) Pemerintah Daerah melalui Dinas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan pengarusutamaan Kebudayaan untuk mencapai tujuan pemajuan Kebudayaan Daerah. (2) Pengarusutamaan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. internalisasi Kebudayaan Daerah pada program Pendidikan; dan b. pemberdayaan Ekosistem Kebudayaan.
