PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMAJUAN KEBUDAYAAN DAERAH
Pemberdayaan Ekosistem Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat meliputi: a. peran aktif masyarakat, swasta dan/atau lembaga non pemerintah dalam mencapai penguatan Kebudayaan Daerah; dan b. pendirian bangunan dengan corak atau bercirikan arsitektur kearifan lokal Kebudayaan Daerah.
