Pasal 9
(1) Kebijakan pengembangan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi: a. perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya; dan b. pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup. (2) Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. menetapkan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis Provinsi untuk pemanfaatan sumber daya alam secara sinergis untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayah; b. mengembangkan kegiatan budi daya unggulan di dalam kawasan beserta infrastruktur secara sinergis dan berkelanjutan untuk mendorong pengembangan perekonomian kawasan dan wilayah sekitarnya; c. mengembangkan kegiatan budi daya untuk menunjang aspek politik, pertahanan dan keamanan, sosial budaya, ekonomi serta ilmu pengetahuan dan teknologi; d. mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan daerah dan/atau nasional; e. mengembangkan dan melestarikan kawasan budi daya hutan produksi, perkebunan, peternakan untuk mewujudkan nilai tambah daerah dan/atau nasional; f. mengembangkan industri berbahan baku lokal dan kawasan industri untuk mewujudkan nilai tambah dan meningkatkan perekonomian daerah dan/atau nasional; g. memanfaatkan potensi sumberdaya alam yang memperhatikan dampak lingkungan; h. mengembangkan destinasi wisata untuk mendorong peningkatan pengelolaan kawasan dan kesejahteraan masyarakat; i. mengembalikan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan daya saing dan mewujudkan skala ekonomi pada sektor perikanan dan pariwisata; dan j. mengembangkan kegiatan pengelolaan sumber daya lahan untuk meningkatkan kualitas permukiman. (3) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tidak melampaui daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. mengoptimalkan ruang bagi kegiatan budi daya sesuai daya dukung lingkungan hidup dan daya tampung lingkungan hidup; b. mengembangkan secara selektif bangunan fisik di kawasan budi daya yang terdapat potensi bencana berdasarkan kajian teknis untuk
meminimalkan potensi kejadian bencana dan potensi kerugian akibat bencana; c. mengembangkan kawasan tanah nonproduktif untuk kegiatan pembangunan non pertanian guna mempertahankan lahan pangan berkelanjutan; d. membatasi alih fungsi lahan sawah melalui penataan perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan dan perdesaan dengan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan tidak sporadis untuk mempertahankan tingkat pelayanan infrastruktur dan sarana kawasan perkotaan serta mempertahankan fungsi kawasan perdesaan di sekitarnya; e. mengendalikan kegiatan permukiman yang berada di kawasan budi daya yang memiliki potensi bencana alam; f. mendorong pengembangan sistem permukiman perkotaan yang kompak untuk menghindari perkembangan secara horizontal (citywide); dan g. mengarahkan perkembangan industri ke kawasan peruntukan industri.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah serta ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 10 dihapus sehingga Pasal 10 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
