Pasal 8
(1) Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi : a. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan b. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. (2) Strategi pengembangan kawasan lindung untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penetapan kawasan lindung sesuai dengan sifat perlindungannya; b. menambah tutupan vegetasi menyerupai hutan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Daerah dalam rangka mendukung perwujudan 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah Aliran Sungai berupa kawasan hutan; c. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah; dan d. mengarahkan kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung. (3) Strategi pengembangan kawasan lindung untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup; b. melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya; c. mewujudkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah kota atau kawasan perkotaan; d. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan; e. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; f. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan g. mengembangkan kegiatan budi daya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah sehinggaPasal 9 secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
