Pasal 6
(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. peningkatan pelayanan perdesaan dan pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan; b. peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Provinsi. (2) Strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan pelayanan perdesaan dan pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. memperlakukan sistem perdesaan sebagai kontinum dengan sistem perkotaan dalam kerangka sistem perwilayahan pembangunan Provinsi; b. mengembangkan sektor-sektor primer perdesaan melalui upaya peningkatan produktifitas tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan; c. mengembangkan kegiatan non-pertanian perdesaan dengan pendekatan komprehensif melalui pengembangan produksi dan pengembangan pemasaran; d. melengkapi kawasan perdesaan dengan prasarana dan sarana, baik yang bersifat umum, sosial, lingkungan dan ekonomi; e. mengembangkan sistem pusat perdesaan yang terstruktur dengan baik yang mampu meningkatkan keterhubungan kawasan perdesaan dengan pusat-pusat kawasan perkotaan terdekatnya. (3) Strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. menjaga keterkaitan antar kawasan perkotaan, antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
b. mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan; c. memantapkan/mengendalikan perkembangan kawasan di sepanjang pantai utara dan mempercepat pertumbuhan kawasan di sepanjang pantai selatan; d. mendorong pertumbuhan kawasan di Jawa Tengah bagian tengah dengan tetap mempertahankan fungsi kawasan lindung; e. mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya; f. meningkatkan fungsi kota kecamatan yang potensial menjadi PKL; g. meningkatkan peran dan fungsi kawasan perdesaan; dan h. membuka dan meningkatkan aksesibilitas kawasan perdesaan ke pusat pertumbuhan. (4) Strategi pengembangan struktur ruang untuk peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu dan merata di seluruh wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. meningkatkan sistem prasarana transportasi untuk kelancaran proses koleksi dan distribusi barang/jasa; b. meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat, laut dan udara; c. mengembangkan sistem prasarana transportasi laut dan udara untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah dan antar pulau; d. mengembangkan sistem prasarana transportasi jalan raya yang terpadu dengan lintas penyeberangan antar pulau, untuk meningkatkan aksesibilitas antar kota-kota sebagai pusat pertumbuhan dengan wilayah belakangnya serta meningkatkan interaksi antar pulau; e. mengembangkan dan mengoptimalkan keterpaduan sistem transportasi darat, laut, dan udara, dengan tujuan meningkatkan kemampuan tiap jenis transportasi secara baik dengan efisien dan efektif; f. mengembangkan sistem prasarana energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik; g. mengembangkan prasarana telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan kemampuan keterhubungan dan integrasi wilayah; h. meningkatkan kualitas jaringan transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi secara optimal; i. mengembangkan sistem prasarana pengairan untuk menunjang kegiatan sektor terkait pemanfaatan sumber daya air; j. mengembangkan prasarana lingkungan permukiman untuk meningkatkan kualitas keterpaduan sistem penyediaan pelayanan regional untuk air bersih, persampahan, drainase dan limbah.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
