PERDA
Penyelenggaraan Penataa
Pasal 4
Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing berbasis pertanian, industri, dan pariwisata dengan memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan pembangunan wilayah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
