PERDA
Penyelenggaraan Penataa
Pasal 3
RTRW Provinsi menjadi pedoman untuk :
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah
provinsi;
d. mewujudkan
keterpaduan,
keterkaitan,
dan
keseimbangan
perkembangan antar wilayah kabupaten/kota, serta keserasian antar
sektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; f. penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
