Pasal 2
(1) RTRW Provinsi sebagai acuan koordinasi penataan ruang wilayah
Provinsi, penyusunan rencana pembangunan Provinsi, dan penyusunan
rencana tata ruang kawasan strategis Provinsi.
(2) Lingkup materi RTRW Provinsi meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah Provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah Provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah Provinsi;
d. penetapan kawasan strategis Provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.
(3) Provinsi meliputi seluruh wilayah administrasi dengan luas kurang lebih
32.544,12 km2 (tiga puluh dua ribu lima ratus empat puluh empat koma
satu dua kilometer persegi) yang terletak diantara 5°40' dan 8°30' Lintang
Selatan dan antara 108°30' dan 111°30' Bujur Timur dengan batas-batas
sebagai berikut:
a.
Sebelah utara
: Laut Jawa;
b.
Sebelah timur
: Provinsi Jawa Timur;
c.
Sebelah Selatan :
Provinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
dan
Samudera Hindia; dan
d.
Sebelah Barat
: Provinsi Jawa Barat.
- Ketentu anPasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
