Pasal 10
(1) Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi : a. peningkatan keterpaduan pembangunan prasarana wilayah untuk mendorong pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing; b. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa; c. pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan bentang alam, dan melestarikan warisan budaya daerah; (2) Strategi pengembangan kawasan strategis untuk peningkatan keterpaduan pembangunan prasarana wilayah untuk mendorong pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan pertanian dalam rangka mendorong peningkatan nilai dan produktivitas; b. mengembangkan kawasan industri yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi; c. menciptakan iklim investasi yang kondusif sesuai dengan karakter dan keunggulan wilayah; d. mengintensifkan promosi peluang investasi; (3) Strategi pengembangan kawasan strategis untuk pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. meningkatkan pelestarian kawasan cagar budaya yang menjadi
warisan budaya dunia;
b. mengatur
zona
perlindungan,
zona
penyangga,
dan
zona
pemanfaatan/ pengembangan;
c. meningkatkan kecintaan masyarakat akan nilai budaya yang
mencerminkan jati diri bangsa yang berbudi luhur; dan
d. mengembangkan penerapan nilai budaya bangsa dalam kehidupan
masyarakat;
(4) Strategi pengembangan kawasan strategis untuk pelestarian dan
peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk
mempertahankan
dan
meningkatkan
keseimbangan
ekosistem,
melestarikan
keanekaragaman
hayati,
mempertahankan
dan
meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, melestarikan keunikan
bentang alam, dan melestarikan warisan budaya daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. mencegah pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi fungsi
lindung kawasan;
b. membatasi pemanfaatan ruang yang berpotensi mengurangi fungsi
lindung kawasan;
c. membatasi pengembangan prasarana dan sarana yang dapat memicu
perkembangan kegiatan budi daya; dan
d. merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak
pemanfaatan ruang yang berkembang.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Dihapus.
(8) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehinggaberbunyi sebagai berikut
