PERDA
Penyelenggaraan Penataa
Pasal 11
Rencana pengembangan struktur ruang wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi : a. sistem perdesaan; b. sistem perkotaan; c. sistem perwilayahan; dan d. sistem jaringan prasarana wilayah. 10. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah serta menambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (4) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
