Pasal 28
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi : a. sistem jaringan persampahan; b. sistem penyediaan air minum; c. sistem pengelolaan air limbah; dan d. jalur evakuasi bencana. (2) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. TPA Regional meliputi:
- TPA regional di Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb;
- TPA regional di Wilayah Pengembangan Purwomanggung;
- TPA regional di Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten;
- TPA regional di Wilayah Pengembangan Banglor;
- TPA regional di Wilayah Pengembangan Kedungsepur;
- TPA regional di Wilayah Pengembangan Wanarakuti;
- TPA regional di Wilayah Pengembangan Petanglong; dan
- TPA regional di Wilayah Pengembangan Bregasmalang.
b. Lokasi pengembangan TPA Regional sebagaimana dimaksud pada
huruf a ditetapkan Gubernur.
c. TPA non regional berada diseluruh Kabupaten/ Kota. (3) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan jaringan air baku untuk air minum regional dan prasarana pendukungnya meliputi: a. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb; b. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan Purwomanggung;
c. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan Kedungsepur; d. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan Banglor;
e. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan
Wanarakuti; f. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten; g. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan Petanglong; dan h. sistem penyediaan air minum regional di Wilayah Pengembangan Bregasmalang. (4) Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dan non domestik, serta limbah B3 di seluruh Kabupaten/ Kota; dan (5) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jalan-jalan dari lokasi bencana menuju ruang evakuasi di seluruh Kabupaten/ Kota.
- KetentuanPasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
