Pasal 27
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d
meliputi:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi;
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
c. pengembangan energi baru terbarukan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. jaringan pipa BBM Rewulu-Teras – Pengapon, Cepu - Rembang-
Pengapon Semarang, Cilacap – DIY;
b. Kilang LNG meliputi:
Kabupaten Cilacap;
Kota Semarang; dan
Kabupaten/ Kota lainnya yang ditetapkan dengan peraturan- perundang-undangan. c. Depo BBM meliputi:
Kabupaten Cilacap;
Kota Tegal;
Kabupaten Tegal;
Kabupaten Boyolali;
Kabupaten Blora; dan
Kota Semarang; dan
Kabupaten/Kota lainnya. d. jaringan perpipaan gas regional meliputi:
Cirebon - Semarang - Bangkalan;
Semarang - Kalimantan Timur;
Semarang - Kepodang;
Kepodang- Rembang - Pati - Jepara - Semarang;
Semarang - Kendal;
Semarang - Solo;
Blora - Grobogan - Demak - Semarang; dan
jaringan lainnya yang ditetapkan kemudian. e. jaringan pipa gas perkotaan meliputi:
Kawasan Perkotaan Semarang;
Kawasan Perkotaan Surakarta;
Kawasan Perkotaan Cilacap;
Kawasan Perkotaan Cepu;
Kawasan Perkotaan Tegal;
Kawasan Perkotaan Boyolali;
Kawasan Perkotaan Salatiga; dan
Kawasan Perkotaan/kota lainnya. f. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji di seluruh Kabupaten/Kota. (3) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pembangkit listrik tenaga air meliputi:
Kabupaten Karanganyar;
Kabupaten Wonogiri;
Kabupaten Kudus;
Kabupaten Purworejo;
Kabupaten Cilacap;
Kabupaten Blora;
Kabupaten wonosobo; dan
Lokasi lain meliputi seluruh waduk yang memiliki potensi yang ditetapkan peraturan-perundang-undangan.
b. pembangkit listrik tenaga panas bumi meliputi:Kabupaten Banyumas;
Kabupaten Purbalingga;
Kabupaten Banjarnegara;
Kabupaten Wonosobo;
Kabupaten Temanggung;
Kabupaten Magelang;
Kabupaten Semarang;
Kabupaten Boyolali;
Kabupaten Wonogiri;
Kabupaten Karanganyar;
Kabupaten Sragen;
Kabupaten Kendal;
Kabupaten Batang;
Kabupaten Pekalongan;
Kabupaten Pemalang;
Kabupaten Tegal;
Kabupaten Brebes;
Kota Salatiga; dan
lokasi lainnya yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan. c. pembangkit listrik tenaga uap meliputi:
Kabupaten Cilacap;
Kabupaten Rembang;
Kabupaten Jepara;
Kabupaten Batang; dan
lokasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. d. Pembangkit listrik tenaga gas/pembangkit listrik tenaga gas uap meliputi:
Kabupaten Kendal;
Kabupaten Jepara;
Kota Semarang; dan
Kabupaten Pemalang; dan
lokasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan e. pembangkit listrik tenaga sampah meliputi:
Kota Semarang ;
Kota Surakarta ; dan
Lokasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketententuan Peraturan Perundang-Undangan. f. pembangkit listrik tenaga surya di seluruh Kabupaten/ Kota. g. pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan/atau piko hidro di seluruh Kabupaten/ Kota. h. pembangkit listrik tenaga bayu/angin meliputi:
Kabupaten Purworejo;
Kabupaten Jepara;
lokasi lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. i. pembangkit listrik yang berasal dari energi baru terbarukan di seluruh Kabupaten/ Kota; j. jaringan transmisi listrik dan fasilitas pendukungnya meliputi :
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi meliputi: a) Kabupaten Brebes – Kota Tegal – Kabupaten Tegal - Kabupaten Pemalang – Kabupaten Pekalongan – Kota Pekalongan - Kabupaten Batang – Kabupaten Kendal – Kota Semarang -
Kabupaten Semarang; b) Kabupaten Rembang – Kabupaten Pati – Kabupaten Jepara – Kabupaten Kudus – Kabupaten Grobogan – Kabupaten Demak – Kabupaten Semarang c) Kabupaten Kendal - Kabupaten Semarang – Kota Salatiga – Kabupaten Boyolali – Kota Surakarta – Kabupaten Sukoharjo - Kabupaten Klaten;
d) Kabupaten Cilacap – Kabupaten Kebumen – Kabupaten Purworejo – Kabupaten Kabupaten Klaten – Kabupaten Wonogiri; dan e) Jalur SUTET lainnya yang ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan. 2. Saluran Udara Tegangan Tinggi membentang antar Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. (4) Rencana pengembangan energi baru terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Kabupaten/ Kota. (5) Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan jaringan prasarana energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
