PERDA
Penyelenggaraan Penataa
Pasal 29
Rencana struktur ruang digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- KetentuanPasal 31 huruf c diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
