PERDA
Penyelenggaraan Penataa
Pasal 22
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c meliputi: a. transportasi sungai dan danau; dan b. transportasi penyeberangan. (2) Transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi seluruh sungai dan waduk di Jawa Tengah. (3) Transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Cilacap; b. pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Jepara; dan c. pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Kendal; dan d. pelabuhan penyeberangan lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 23 diubah serta ditambahkan 1 (Satu) ayat baru yaitu ayat (4) sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
