Pasal 21
Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b meliputi: a. jaringan kereta api umum; dan b. jaringan kereta api khusus.
- Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 21
A dan Pasal 21 B sebagai berikut:
Pasal 21 A
(1) Jaringan kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
a meliputi:
a. jaringan kereta api antar kota;
b. jaringan kereta api perkotaan; dan c. prasarana perkeretaapian umum.
(2) Jaringan kereta api antar kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jalur kereta api cepat Jakarta – Surabaya; b. jalur Utara menghubungkan Jakarta – Semarang – Surabaya; c. jalur Selatan menghubungkan Jakarta/Bandung – Yogyakarta – Solo – Surabaya berupa jalur ganda/ double track; dan d. jalur Utara - Selatan menghubungkan:
Semarang – Solo; dan
Tegal – Purwokerto. e. jalur Kereta api regional menghubungkan:
Jogja – Solo – Semarang (Joglosemar);
Solo-Boyolali;
Semarang – Kudus – Pati – Juwana – Rembang – Lasem – Jatirogo - Bojonegoro;
Semarang – Tegal – Brebes;
Kalibodri-Kendal-Kaliwungu;
Kudus-Bakalan;
Rembang-Blora-Cepu;
Gambringan-Purwodadi;
Kedungjati – Tuntang Ambarawa;
Ambarawa- Secang - Magelang-Yogya;
Semarang – Solo;
shortcut Randegan – Sikampuh;
Purwokerto-Wonosobo; dan
Secang-Temanggung-Parakan. (3) Jaringan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jalur Kedungsepur; b. jalur Subosukowonosraten;
c. jalur Petanglong; d. jalur Bregasmalang; dan e. jalur Barlingmascakeb. (4) Prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. persimpangan tidak sebidang kereta api; b. stasiun utama, stasiun kelas I, stasiun kelas II, dan stasiun kelas III; c. stasiun untuk rencana pengoperasian kereta perkotaan dan antar kota; d. peningkatan dan pembangunan dry port meliputi:Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb;
Wilayah Pengembangan Purwomanggung;
Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten;
Wilayah Pengembangan Banglor;
Wilayah Pengembangan Kedungsepur;
Wilayah Pengembangan Wanarakuti; dan
Wilayah Pengembangan Bregasmalang. (5) Pengembangan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan keterkaitan sistem angkutan antar moda dari dan menuju: a. Pelabuhan Tanjung Mas; b. Pelabuhan Kendal; c. Pelabuhan Tanjung Intan; d. Pelabuhan Tegal; e. Bandar Udara Adi Sumarmo; f. Bandar Udara Ahmad Yani; g. Bandar Udara Jend. Besar Soedirman; dan h. Simpul transportasi lainnya.
Pasal 21 B (1) Jaringan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. (2) Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal (1), dapat berupa: a. pertambangan; b. perkebunan; c. industri; d. pertanian; atau e. pariwisata. (3) Rencana pengembangan prasarana pereketaapain khusus berdasarkan kebutuhan operasional kereta api khusus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
