PERDA
Penyelenggaraan Penataa
Pasal 20
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf
a terdiri atas:
a. prasarana jalan umum;
b. prasarana jalan khusus;
c. terminal; dan
d. angkutan bus perkotaan.
- Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 8 (delapan) pasal baru yaitu Pasal 20A, Pasal 20B, Pasal 20C, Pasal 20D, Pasal 20E, Pasal 20F, Pasal 20G, dan Pasal 20 H sebagai berikut:
