PERDA
Penyelenggaraan Penataa
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; c. sistem jaringan transportasi udara. (2) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; dan c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan.
- Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
