PERDA
Penyelenggaraan Penataa
Pasal 18
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, meliputi : a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan telekomunikasi; c. sistem jaringan sumberdaya air; d. sistem jaringan energi; dan e. sistem jaringan lainnya.
- Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
