Pasal 17
(1) Sistem Perwilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
dilakukan melalui:
a. pembagian Wilayah Pengembangan; dan
b. penentuan arah pengembangan.
(2) Pembagian Wilayah Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb;
b. Wilayah Pengembangan Purwomanggung;
c. Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten;
d. Wilayah Pengembangan Banglor;
e. Wilayah Pengembangan Wanarakuti;
f. Wilayah Pengembangan Kedungsepur;
g. Wilayah Pengembangan Petanglong; dan
h. Wilayah Pengembangan Bregasmalang.
(3) Penentuan arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a. Wilayah Pengembangan Barlingmascakeb berpusat di kawasan
perkotaan Purwokerto dengan arahan pengembangan meliputi:
- memadukan pengembangan kawasan perkotaan Cilacap
- Purwokerto – Sokaraja – Purbalingga - Klampok;
- pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) pertanian;
b) industri;
c) pariwisata; d) perdagangan dan jasa; dan e) perikanan; f) pertambangan; dan g) panas bumi. b. Wilayah Pengembangan Purwomanggung berpusat di kawasan perkotaan Magelang dengan arahan pengembangan meliputi: - memadukan pembangunan Kota Magelang dan wilayah disekitarnya;
- menerpadukan pembangunan perbatasan dengan Provinsi DIY;
- mendorong pengembangan kawasan perkotaan Purworejo-Kutoarjo menjadi Pusat Kegiatan Wilayah;
- pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan meliputi: a) pertanian; b) pariwisata;
c) perdagangan dan jasa;
d) industri; dan
e) panas bumi.
c. Wilayah Pengembangan Subosukawonosraten berpusat di kawasan
perkotaan Surakarta dengan arah pengembangan meliputi:
- memadukan pembangunan Kota Surakarta dan wilayah disekitarnya;
- pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) perdagangan dan jasa;
b) industri;
c) pertanian;
d) pariwisata; dan e) panas bumi. d. Wilayah Pengembangan Banglor berpusat di kawasan perkotaan Rembang dengan arah pengembangan meliputi: - Mendorong pengembangan kawasan perkotaan Rembang menjadi Pusat Kegiatan Wilayah;
- pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) pertanian;
b) industri;
c) pariwisata; d) minyak dan gas bumi;
e) perikanan; dan f) pertambangan. e. Wilayah Pengembangan Wanarakuti berpusat di kawasan perkotaan Kudus dengan arah pengembangan meliputi : - memadukan pembangunan kawasan perkotaan Juwana- Jepara – Kudus – Pati;
- pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) pertanian;
b) industri;
c) perdagangan dan jasa;
d) perikanan; e) pertambangan. f. Wilayah Pengembangan Kedungsepur berpusat di kawasan perkotaan Semarang dengan arah pengembangan meliputi: - memadukan pembangunan Kota Semarang dan wilayah disekitarnya;
- pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan meliputi:
a) perdagangan dan jasa; b) pertanian; c) industri; d) pariwisata; e) perikanan; f) panas bumi; g) pertambangan; dan h) minyak dan gas bumi. g. Wilayah Pengembangan Petanglong berpusat di kawasan perkotaan Pekalongan dengan arah pengembangan meliputi:
- memadukan pembangunan Kota Pekalongan dan wilayah disekitarnya;
- pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan meliputi: a) industri; b) perdagangan dan jasa; c) pertanian; dan d) perikanan. h. Wilayah Pengembangan Bregasmalang berpusat di kawasan perkotaan Tegal dengan arah pengembangan meliputi:
- memadukan pembangunan Kota Tegal dan wilayah disekitarnya
- pengembangan wilayah yang didasarkan pada sektor unggulan
meliputi:
a) industri;
b) perdagangan dan jasa;
c) pertanian;
d) pariwisata;
e) perikanan;
f) kehutanan; dan g) pertambangan. - Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
