PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 8
BAB 4 — KELEMBAGAAN
Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk BPBD.
