Pasal 9
BAB 4 — KELEMBAGAAN
BPBD mempunyai tugas: a. MENETAPKAN pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekontruksi secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyusun, MENETAPKAN dan menginformasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan MENETAPKAN prosedur tetap penanganan bencana; e. melaksanakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; f. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan i. melaporkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
