Pasal 7
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
(1) Wewenang Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi: a. penetapan kebijakan penanggulangan bencana di Daerah yang selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah; b. pembuatan perencanaan pembangunan yang memadukan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; c. MENETAPKAN status dan tingkatan bencana daerah;. d. pelaksanaan kebijakan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lainnya; e. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana di Daerah ; f. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam di Daerah; g. pengendalian pengumpulan dan penyaluran sumbangan bencana yang berbentuk uang atau barang; (2) Penetapan status dan tingkat bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. (3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
