PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi : a. pengurangan resiko bencana dan pemanduan pengurangan resiko bencana melalui program pembangunan; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; d. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; f. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; dan g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
