PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 5
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penanggulangan bencana di Daerah.
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penanggulangan bencana di Daerah.