Pasal 4
BAB 2 — ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
Tujuan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yaitu : a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh ; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa; i. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
