PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
Prinsip dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yaitu: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. non diskriminasi; i. non proletisi; j. partisipatif; dan k. pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
