PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN
Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian budaya dan lingkungan hidup; h. ilmu pengetahuan dan teknologi; dan i. kearifan lokal.
