PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 70
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) Tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
