PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 69
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. (2) Semua program kegiatan berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
