PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 71
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 19 Nopember 2013
BUPATI BADUNG, ttd.
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 19 Nopember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, ttd.
KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2013 NOMOR 16.
