PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 65
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat terhadap Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerugian akibat tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana di Daerah.
(2) Gugatan perwakilan kelompok (class action) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
