PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 66
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Organisasi Kemasyarakatan yang malaksanakan kegiatan bidang upaya mengurangi atau menghilakan resiko berhak mengajukan gugatan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana di Daerah. (2) Organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan hukum; b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan dalam upaya mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana; dan c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya.
