PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 64
BAB 10 — PENYELESAIAN SENGKETA
Pemerintah Daerah berhak mengajukan gugatan terhadap Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menyebabkan tidak berfungsinya upaya mengurangi atau menghilangkan Resiko Bencana di Daerah.
