PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 62
BAB 9 — PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
Evaluasi terhadap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilakukan oleh BPBD dalam rangka pencapaian standar minimal pelayanan dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana.
