Pasal 61
BAB 9 — PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh BPBD. (2) Laporan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BPBD. (3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bulanan,triwulanan atau semesteran. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi laporan realisasi keuangan dan realisasi capaian hasil kinerja kegiatan, dilengkapi dengan permasalahan yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan kegiatan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penanggulangan bencana diatur dalam Peraturan Bupati.
