PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 60
BAB 9 — PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah.
(2) Pemantauan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan BPBD dan dapat melibatkan instansi terkait di Daerah sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penanggulangan bencana.
