PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 59
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana dan bantuan baik keuangan maupun kinerja dilakukan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. (2) Pertanggungjawaban penggunaan dana dan bantuan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (3) Laporan keuangan yang bersumber dari APBD, disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. (4) Laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana baik keuangan maupun kinerjanya diaudit sesuai peraturan perundang-undangan.
