PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 58
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana pada seluruh tahap penanggulangan bencana. (2) Instansi Pengawas Fungsional bersama BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana dan barang bantuan yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana di Daerah.
