PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 57
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. (2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. santunan duka cita; b. santunan kecacatan; c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. (3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan bencana dalam bentuk Bantuan Sosial kepada korban bencana yang direncanakan dan yang tidak direncanakan sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besarnya bantuan bencana sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
