PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 56
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Penggunaan dana penangulangan bencana di Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Dana penanggulangan bencana di Daerah digunakan sesuai dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggunaan dana penangulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
