PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 55
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan pengumpulan bantuan penanggulangan bencana di Daerah, wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan pengumpulan bantuan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
