PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 54
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Pemerintah Daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan bantuan yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c, dengan cara : a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana; b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan bantuan. (2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah Daerah dicatat dalam APBD. (3) Pemerintah Daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.
