PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 53
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Dalam hal dibutuhkan pendanaan dalam keadaan darurat terkait penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan APBD. (2) Dalam hal dibutuhkan pendanaan dalam keadaan darurat terkait penanggulangan bencana setelah ditetapkannya APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan pengeluaran tersebut disampaikan pada laporan realisasi anggaran. (3) Pelaksanaan pendanaan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
