PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 52
BAB 8 — PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bersumber dari: a. APBN; b. APBD; dan/atau c. masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara memadai, disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. (3) Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD dan harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat.
