Pasal 51
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya mempercepat pembangunan kembali prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana dengan MENETAPKAN prioritas dan melaksanakan kegiatan rekonstruksi meliputi : a. pembangunan kembali prasarana dan sarana; b. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; c. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; d. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; e. partisipasi dan peranserta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan masyarakat; f. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; g. peningkatan fungsi pelayanan publik; dan h. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat. (2) Penetapan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
