Pasal 50
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam upaya mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada tahap pascabencana, dengan MENETAPKAN dan melaksanakan prioritas kegiatan rehabilitasi, meliputi : a. perbaikan lingkungan daerah bencana; b. perbaikan prasarana dan sarana umum; c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; d. pemulihan sosial psikologis; e. pelayanan kesehatan; f. rekonsiliasi dan resolusi konflik; g. pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; h. pemulihan keamanan dan ketertiban; i. pemulihan fungsi pemerintahan; dan j. pemulihan fungsi pelayanan publik. (2) Penetapan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
