PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 49
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana, meliputi : a. rehabilitasi; dan b. rekonstruksi.
