PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 48
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f, bertujuan untuk berfungsinya prasarana dan sarana vital dengan segera, agar kehidupan masyarakat tetap berlangsung. (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
