PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 46
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam keadaan saat tanggap darurat bencana, Pemerintah Daerah menyediakan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai standar minimal, yang meliputi: a. kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; f. pelayanan pendidikan; g. penampungan/tempat hunian sementara; dan h. kegiatan ibadah. (2) Masyarakat, Lembaga usaha, Lembaga Internasional dapat memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan standar minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
