Pasal 44
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Dalam hal terjadi bencana, Bupati MENETAPKAN pernyataan bencana dan penentuan status keadaan darurat bencana sesuai peraturan perundang- undangan. (2) Pernyataan bencana dan penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan segera setelah terjadinya bencana. (3) Penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi : a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. imigrasi, cukai, dan karantina; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; h. penyelamatan; dan i. komando untuk memerintahkan instansi/lembaga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan akses dalam penentuan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
